AG Ditahan Polda Metro Usai 6 Jam Jalani Pemeriksaan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:05 WIB
SinPo.tv - Setelah 6 jam diperiksa sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap A-G terkait kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora. Penahanan tersebut dilakukan selama 7 hari kedepan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
VIDEOTERKAIT
Hukum

Polisi Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional
Rabu, 15 Maret 2023
Hukum

Polres Jakbar Tangkap Polisi Gadungan Modus COD
Rabu, 15 Maret 2023
Hukum

Selegram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Maret 2023
Hukum

Polisi Ungkap Kasus Porno Aksi Live Medsos
Rabu, 15 Maret 2023
Hukum

WNA Di Bali Menjadi Sorotan, DPR Minta Ada Penindakan Hukum
Selasa, 14 Maret 2023
Hukum

DKPP Periksa Ketua KPU Soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap "Wanita Emas"
Senin, 13 Maret 2023
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – Pengemudi Fortuner Arogan Nyaris Tabrak Polisi | Mutilasi Dalam Koper Merah
26 Maret 2023 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
4 Pelaku Perampokan Nasabah Bank Dibekuk Polisi
Keamanan | 5 hari yang lalu
#2
Pemuda Tewas Terkena Celurit Saat Nonton Tawuran Di Palmerah
Peristiwa | 5 hari yang lalu
#3
Diguyur Hujan Lebat, Tembok Tebingan Ambruk Dan Rusak Rumah Warga Di Bogor
Peristiwa | 1 hari yang lalu
#4
Food Station Gelar Pasar Murah Di Kelurahan Wijaya Kusuma Jakarta Barat
Nasional | 4 hari yang lalu
#5
Menag Berharap Ramadan 1444H Jadi Simbol Kebersamaan Umat Islam
Nasional | 6 hari yang lalu