Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB
SinPo.tv - PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Penyerahan D4 Dari Kemendagri Kepada KPU RI
Kamis, 02 Mei 2024
POLITIK
Partai Gelora Tolak PKS Gabung, Pengamat: Sulit Satukan Di KIM
Kamis, 02 Mei 2024
POLITIK
MK Gelar Sidang 81 Perkara Sengketa Pileg 2024
Kamis, 02 Mei 2024
POLITIK
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
Kamis, 02 Mei 2024
POLITIK
TKN Fanta Bertransformasi Jadi Fanta 2.0
Kamis, 02 Mei 2024
POLITIK
Pengamat: Siapapun Yang Bergabung Ke Pemerintah, Dapat Menjalani Amanah Rakyat
Selasa, 30 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 6 hari yang lalu
#3
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 3 hari yang lalu
#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 2 hari yang lalu