Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati DKI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora dinyatakan P21 atau telah lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, Mario Dandy dijerat dengan priemer pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Mario Dandy Pindah Lapas, Menkumham Bantah Adanya Perlakuan Khusus
Rabu, 31 Mei 2023
HUKUM

Ombudsman Sesalkan KPK Yang Tolak Diperiksa Terkait Kasus Brigjen Endar
Selasa, 30 Mei 2023
HUKUM

Polda Metro Jaya Jelaskan Penggunaan Kabel Ties Mario Sesuai Dengan SOP
Minggu, 28 Mei 2023
HUKUM

Berkas Dinyatakan P21, Mario - Shane Resmi Di Tahan Di Rutan Cipinang
Jumat, 26 Mei 2023
HUKUM

Buntut Laporan KDRT, Bukhori Yusuf Laporkan Kembali Mantan Istri
Jumat, 26 Mei 2023
HUKUM

43 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Mario Dandy Dan Shale Lukas
Rabu, 24 Mei 2023
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – FIFA Match Day, Indonesia VS Argentina | KPK Geledah Kantor Kemensos
28 Mei 2023 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Toko Central Elektronik Dan Indomart Dramaga Bogor Hangus Terbakar
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa STIH IBLAM Edukasi Warga Menteng Bahaya Pinjol Ilegal
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Ditegur Serobot Antrean SPBU, 2 Pengendara Mobil Terlibat Keributan Di SPBU Daan Mogot
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Para Pekerja Rokok Dan Tembakau Menolak Rokok Di Setarakan Dengan Narkoba
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Momen Lucu Mensos Risma Saat Diminta Jadi Menteri Seumur Hidup
PERISTIWA | 2 hari yang lalu