DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB
SinPo.tv - Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Dasco Ungkap Mayoritas Partai Di DPR Sepakat Tak Revisi UU MD3
Kamis, 04 April 2024
PARLEMEN
DPR Gelar Raker Bersama Pemerintah Bahas Persiapan Mudik
Selasa, 02 April 2024
PARLEMEN
Komisi III DPR Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota LPSK
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
Raker Dengan BPKH , Komisi VIII Minta Realisasi Program Kemaslahatan Ditingkatkan
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
LPSK Sepi Peminat, Pimpinan Komisi III: Informasi Kurang Terekspos
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa Jadi Undang Undang
Kamis, 28 Maret 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Dan Pendukung Tidak Gelar Aksi di MK
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Gudang Fiber Dan Rumah Semi Permanen
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Remaja Te*as Gantung Diri di Cengkareng
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Sin Po Dunia Jumat, 19 April 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu