Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 Februari 2023 | 13:30 WIB
SinPo.tv - Eksespsi tim kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, hari ini ditolak Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam tanggapan eksepsinya Jaksa Penuntut Umum mengklaim dakwaan pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Perundang-Undangan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 2 hari yang lalu
#2
Sin Po Sepekan, Minggu 21 April 2024
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#3
Antre Bansos, Ratusan Warga di Kab. Bogor Rela Berdesakan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
HUKUM | 3 hari yang lalu
#5
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 37 Unit Motor
KEAMANAN | 2 hari yang lalu