Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Kasus Pembunuhan Berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, Kuat maruf ini terbukti secara sah, dan bersalah, dan terlibat dalam Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdi Sambo, 8 pada Juli 2022 Lalu.
VIDEOTERKAIT
Hukum

Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari
Selasa, 31 Januari 2023
Hukum

Sidang Vonis Terdakwa Kuat Ma'ruf Akan Digelar 14 Februari
Selasa, 31 Januari 2023
Hukum

Kuasa Hukum PT BGE Menduka Pahala Nainggolan Salah Gunakan Jabatan di KPK
Selasa, 31 Januari 2023
Hukum

Kuasa Hukum Richard Eliezer Hargai Jaksa Yang Menolak Pledoi Kliennya
Senin, 30 Januari 2023
Hukum

Pledoi Eliezer Ditolak, Jaksa Tegaskan Tuntutan 12 Tahun Penjara
Senin, 30 Januari 2023
Hukum

Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi
Senin, 30 Januari 2023
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan – NasDem Kunjungi Sekber Gerindra - PKB | Sandi Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
29 Januari 2023 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Gadis Remaja Dianiaya Dan Diperkosa Mantan Pacar Di Kantor Ekspedisi Kalideres
Peristiwa | 4 hari yang lalu
#2
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Di Kamar Hotel Di Kabon Jeruk Jakarta Barat
Peristiwa | 5 hari yang lalu
#3
Warga Dan ASN Antusias Ikut Vaksin Booster Kedua Di Kantor Walikota Jakarta Timur
Kesehatan | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Dorong Ketenangan Dan Kesejukan Saat Hadiri Zikir Dan Doa Bersama Di Medan
Nasional | 4 hari yang lalu
#5
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di Kali Jembatan Miami Tegal Alur
Peristiwa | 6 hari yang lalu