SinPo.tv

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB

SinPo.tv -  Terdakwa Kasus Pembunuhan Berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, Kuat maruf ini terbukti secara sah, dan bersalah, dan terlibat dalam Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdi Sambo, 8 pada Juli 2022 Lalu.

VIDEOTERKAIT