Jual Satwa Dilindungi, Pria di Bogor Ditangkap
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Seorang pria yang berprofesi sebagai Kolektor, dibekuk polisi lantaran telah menjual 6 Satwa dilindungi Negara, Jenis Primata, Elang Jawa dan Landak, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun, atau denda Rp. 100.000.000.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Laga Sengit Garuda Muda Vs Korea Selatan Di 8 Besar Piala Asia U23
Jumat, 26 April 2024
NASIONAL
Klinik Fisioterapi Meditar Buka Cabang Baru di Kepala Gading
Jumat, 26 April 2024
NASIONAL
Prabowo: Kerja Sama Dengan NasDem Akan Jadi Kekuatan Besar
Jumat, 26 April 2024
NASIONAL
Dasco Tegaskan PKB Dan NasDem Akan Hadir Dalam Syukuran Partai Pendukung Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024
NASIONAL
Sampah Kontrasepsi Bekas Berserakan di Ruang Terbuka Hijau
Kamis, 25 April 2024
NASIONAL
Masyarakat Sambut Gembira Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres
Kamis, 25 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Dan Pendukung Tidak Gelar Aksi di MK
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Gudang Fiber Dan Rumah Semi Permanen
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Remaja Te*as Gantung Diri di Cengkareng
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Sempat Tinggi Harga Cabai Usai Lebaran Kini Turun di Pasar Ciawi Bogor
NASIONAL | 6 hari yang lalu