SinPo.tv

Ketum Partai Prima Klarifikasi Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:35 WIB

SinPo.tv -  Partai Prima mengklarifikasi soal permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukanlah perihal penundaan Pemilu 2024. Gugatan yang sebenarnya diajukan oleh Partai Prima yakni, menginginkan adanya keadilan terkait verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU terhadap partainya.

VIDEOTERKAIT