Kombes Pol Agus Nur Patria Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 September 2022 | 22:00 WIB
SinPo.tv - Sidang komisi kode etik polri, terhadap eks Kaden A Ropaminal divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, usai dilaksanakan. Hasilnya, Kombes Pol Agus Nur Patria, selaku tersangka Obstruction Of Juctice, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di pecat secara tidak hormat dari kepolisian.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Dan Pendukung Tidak Gelar Aksi di MK
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Gudang Fiber Dan Rumah Semi Permanen
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Remaja Te*as Gantung Diri di Cengkareng
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Si Jago Merah Mengamuk di Toko Bingkai, 7 Orang Tewas Terbakar
PERISTIWA | 6 hari yang lalu