MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tetap Berlaku di Pemilu 2024
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Maret 2024 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen DPR atau Parliamentary Threshold 4 % suara sah nasional, tetap berlaku di Pemilu serentak 2024. MK menyatakan bahwa aturan dalam pasal 414 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Kota Bogor 2024
Jumat, 26 April 2024
POLITIK
Idrus Marham: Golkar Siapkan Posisi Terhormat
Jumat, 26 April 2024
POLITIK
Surya Paloh Nyatakan Siap Untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024
POLITIK
Prabowo Dipastikan Tidak Akan Mundur Sebagai Menhan Setelah Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih
Kamis, 25 April 2024
POLITIK
Surya Paloh Sambangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Koalisi?
Kamis, 25 April 2024
POLITIK
Presiden Terpilih Temui Ketua Umum PKB
Rabu, 24 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Pemakaman Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Antre Bansos, Ratusan Warga di Kab. Bogor Rela Berdesakan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 4 hari yang lalu
#4
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
HUKUM | 4 hari yang lalu
#5
Penemuan Jasad Wanita Mengambang di Kali Moukevart
PERISTIWA | 5 hari yang lalu