SinPo.tv

MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tetap Berlaku di Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Maret 2024 | 20:30 WIB

SinPo.tv - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen DPR atau Parliamentary Threshold 4 % suara sah nasional, tetap berlaku di Pemilu serentak 2024. MK menyatakan bahwa aturan dalam pasal 414 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.

VIDEOTERKAIT