Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

DPR Beri Dukungan Positif Acara Anugerah Jurnalistik KWP 2023
Rabu, 12 Juli 2023
PARLEMEN

Wakil Ketua Komisi III Apresiasi Anugerah Jurnalistik KWP 2023: Bantu Kinerja DPR RI
Rabu, 12 Juli 2023
PARLEMEN

DPR Terima Audiensi Soal Revisi UU Desa
Rabu, 05 Juli 2023
PARLEMEN

Resmi Dilantik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman Gantikan Alm. Desmond
Selasa, 04 Juli 2023
PARLEMEN

Nurul Arifin Dan Krisdayanti Berbagi Pengalaman Untuk Artis Maju Pileg
Rabu, 28 Juni 2023
PARLEMEN

PPP Berharap MK Tak Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan
Selasa, 27 Juni 2023
SINPO SEPEKAN
Sin Po Sepekan - Momen Prabowo-Gibran Saling Tos dengan Anies-Imin | Sikap Indonesia di KTT OKI
19 November 2023 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tim Advokasi PAGI (Prabowo-Gibran) Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran Pilpres 2024
POLITIK | 2 hari yang lalu
#2
Tak Terima Bangunannya Disegel, Pemilik Cafe Di Pulogebang Cekcok Dengan Petugas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Guru Privat Bahasa Mandarin Ditemukan Tewas Membusuk Di Dalam Kamar Kos
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Aksi Pencurian Besi Penutup Saluran Air di Kembangan Terekam CCTV
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Aksi Komplotan Congkel Kaca Spion Mobil Di Komplek Pemukiman Elit Terekam CCTV
PERISTIWA | 6 hari yang lalu