Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Dasco Ungkap Mayoritas Partai Di DPR Sepakat Tak Revisi UU MD3
Kamis, 04 April 2024
PARLEMEN
DPR Gelar Raker Bersama Pemerintah Bahas Persiapan Mudik
Selasa, 02 April 2024
PARLEMEN
Komisi III DPR Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota LPSK
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
Raker Dengan BPKH , Komisi VIII Minta Realisasi Program Kemaslahatan Ditingkatkan
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
LPSK Sepi Peminat, Pimpinan Komisi III: Informasi Kurang Terekspos
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa Jadi Undang Undang
Kamis, 28 Maret 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Pemakaman Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Sin Po Dunia Sepekan, 27 April 2024
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 2 hari yang lalu
#4
Laporan Langsung - PKS Gelar Halal Bihalal, Sejumlah Petinggi Parpol Hadir
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Klinik Fisioterapi Meditar Buka Cabang Baru di Kepala Gading
NASIONAL | 6 hari yang lalu