SinPo.tv

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Pidana Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:30 WIB

SinPo.tv -  Terdakwa Roy Suryo, Rabu Sore, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman pidana Penjara selama 9 Bulan. Mantan Menpora sekaligus mantan Anggota DPR R-I yang pernah terlibat langsung dalam perumusan U-U ITE tersebut, justru di vonis atas perkara ITE terkait Meme Stupa Candi Borobudur.

VIDEOTERKAIT