Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hari ini menjalani sidang perdana atas perkara Narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang R-I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. Dakwaan Jaksa ditolak tim kuasa hukum yang dalam Persidangan Hari ini yang langsung mengajukan eksepsi.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
HUKUM
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Crazy Rich PIK Helena Lim Terjerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 02 April 2024
HUKUM
Terungkap, Motif Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp100 Juta akibat Kepepet Biaya Nikah
Selasa, 02 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Kebakaran Gudang Fiber Dan Rumah Semi Permanen
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Dan Pendukung Tidak Gelar Aksi di MK
POLITIK | 5 hari yang lalu
#4
Remaja Te*as Gantung Diri di Cengkareng
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal Di Perairan Sebatik Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu