SinPo.tv

Sudah Tidak Lakukan Tilang Manual, Polantas Sosialisasi Sanksi Teguran

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:58 WIB

SinPo.tv -  Polri telah melakukan perombakan aturan tilang menilang kepada pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran di lalu lintas. Berdasarkan surat Telegram yang telah dikeluarkan kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, dimana jajaran korps lalu lintas kini dilarang untuk melakukan penindakan tilang secara manual. Dengan aturan baru penilangan tersebut, jajaran kepolisian Satlantas Jakarta Barat, Jumat pagi, hanya melakukan teguran secara humanis kepada pengendara yang melanggar, yang jumlah nya masih saja banyak terjadi, seperti masuk jalur bus Transjakarta, tidak memakai helm, dan putar balik arah.

VIDEOTERKAIT