Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Dan Di Pecat Dari Kesatuan TNI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto terdakwa atas kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari Kesatuan TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa siang.
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 37 Unit Motor
Rabu, 24 April 2024
KEAMANAN
PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Korban Diiming-imingi Harga Murah
Jumat, 19 April 2024
KEAMANAN
DPR Soroti Bentrokan Oknum TNI dan Oknum Brimob di Kota Sorong
Rabu, 17 April 2024
KEAMANAN
Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kecelakaan KM 58
Senin, 15 April 2024
KEAMANAN
Kapolri Patroli Udara, Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran di Jalur Tol
Senin, 15 April 2024
KEAMANAN
Lakukan Pemeriksaan di Terminal Gayatri Tulungagung, Polisi Temukan Sopir Bus Positif Narkoba
Minggu, 14 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Sin Po Dunia Sepekan Sabtu, 20 April 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 2 hari yang lalu
#3
Antre Bansos, Ratusan Warga di Kab. Bogor Rela Berdesakan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Sin Po Sepekan, Minggu 21 April 2024
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
HUKUM | 3 hari yang lalu